Uang itu diduga sebagai uang suap yang diberikan Gubernur Jambi Zumi Zola dan pejabat lainnya kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.
"KPK menerima pengembalian uang Rp 700 juta dari anggota DPRD. Uang ini jadi alat bukti dan sekarang dititipkan pada rekening penampungan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Menurut Basaria, diduga uang Rp 700 juta itu akan dibagikan untuk 7 anggota DPRD Provinsi Jambi.
Dalam kasus ini, Zumi Zola adalah salah satu pihak yang dijadikan tersangka. Ia diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD.
Menurut KPK, uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
KPK menduga Zumi meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Asisten Daerah III Jambi agar mencari uang untuk anggota DPRD.
Zumi juga memerintahkan agar bawahannya mengumpulkan dana dari perangkat daerah dan pihak lain.
Total uang yang diserahkan kepada anggota DPRD sebesar Rp 3,4 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/10/17594111/kasus-zumi-zola-anggota-dprd-jambi-serahkan-rp-700-juta-ke-kpk