Hal itu guna mencegah masjid di lembaga negara menjadi tempat penyebaran ujaran kebencian hingga paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila dan agama Islam.
"Pemerintah harus punya SOP jelas bagaimana masjid pemerintah dikelola. Apa yang mesti boleh dan tidak boleh. SOP dibuat dan dijalankan di masjid-masjid pemerintah yang membawa bendera negara," kata Agus dalam konferensi pers di gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta, Minggu (8/7/2018).
Agus juga berharap, Dewan Masjid Indonesia (DMI) bisa melakukan sejumlah langkah guna menekan atau mencegah gejala ujaran kebencian dan paham-paham yang bertentangan dengan dasar negara dan ajaran Islam.
"Kami juga mengajak ormas-ormas moderat agar lebih aktif berdakwah di masjid-masjid (di lingkungan) pemerintah," ujar dia.
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk melaporkan indikasi-indikasi ujaran kebencian maupun penyebaran paham-paham yang bertentangan dengan dasar negara dan ajaran Islam ke pihak-pihak yang berwenang.
Di sisi lain, Ketua PBNU Bidang Takmir Masjid dan Lembaga Dakwah Abdul Manan mengatakan, masjid-masjid yang bernaung di bawah lembaga negara harus terhindar dari upaya penyebaran ujaran kebencian dan paham-paham yang bertentangan dengan dasar negara.
"Kami mendorong pemerintah untuk mengawasi masjid-masjidnya," ujar dia.
Abdul juga mengingatkan, pengurus maupun penceramah di masjid-masjid lembaga negara harus mengutamakan nilai-nilai persatuan dan toleransi.
Ia tak ingin para pengurus dan penceramah memprovokasi umatnya untuk saling melecehkan, membenci dan menyudutkan sesama manusia.
"Karena ini masjid pemerintah maka perlu pesan-pesan masjid yang sejuk, ramah, toleran dan moderat," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/08/19160811/cegah-radikalisme-pemerintah-diharapkan-susun-sop-pengelolaan-masjid