Salin Artikel

Bom Pasuruan Tergolong Low Eksplosif karena Campuran Mercon

"Dari hasil forensik, itu adalah low eksplosif, campuran merconlah kira-kira. Kalau mercon dibungkus pakai kertas, kalau ini dibungkus kira-kira dengan logam," kata Tito di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Tangerang, Banten, Jumat (5/7/2018).

Jenis bom tersebut, kata Tito, sering digunakan untuk bom ikan oleh para nelayan di sejumlah daerah di Tanah Air.

"Jenis bomnya jangan dibesar-besarkan, ini low eksplosif seperti bahan mercon yang sering digunakan (untuk) bom ikan," tambahnya.

Oleh karena itu, daya ledakan bom tersebut tak cukup kuat. Berbeda dengan bom yang digunakan dalam serangan aksi teror di Surabaya Jawa Timur beberapa waktu lalu.

"Hasil penyidikan kita, itu adalah ledakan kecil, bukan ledakan besar, jangan disamakan dengan kasus (bom) Surabaya," kata Tito.

Sebelumnya, pada Kamis (5/7/2018) siang sekitar Pukul 11.20 WIB, warga RT 01 RW 01 Pogar Bangil, Pasuruan, Jawa Timur terkejut mendengar ledakan.

Ledakan yang terjadi tersebut diketahui berasal dari bom di rumah kontrakan yang ditempati oleh Anwardi.

Anwardi merupakan terduga pemilik bom tersebut, ia diketahui tergabung dalam Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pasuruan.

Di TKP kemudian terjadi satu kali ledakan sedang. Lalu, berselang waktu 5 menit terjadi ledakan kecil lagi di dalam rumah tersebut.

Akibat ledakan itu, seorang anak berusia 6 tahun yang diduga anak dari pemilik bom itu terluka dan kini tengah dirawat di rumah sakit.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/06/16163301/bom-pasuruan-tergolong-low-eksplosif-karena-campuran-mercon

Terkini Lainnya

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke