Salin Artikel

"Kalau DPR Gulir Hak Angket ke KPU, Masyarakat Kehilangan Kepercayaan"

Perludem menyesali munculnya hak angket terhadap KPU tersebut.

"Kalau sampai DPR menggulirkan hak angket, maka masyarakat bisa kehilangan kepercayaannya pada DPR maupun orang-orang yang mengajukan hak angket itu," ucap Titi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/6/2018).

Titi meyakini bila DPR akan menggunakan hak angket bisa memengaruhi elektabilitas para anggota DPR. Menurut Titi, sebaiknya DPR lebih fokus memperjuangkan aspirasi masyarakat di akhir masa kerjanya.

"Jadi saya kira sebaiknya anggota DPR fokus pada memperbaiki citra DPR dan betul-betul memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," kata dia.

Tidak hanya itu, Titi bahkan berharap DPR memperkuat PKPU yang melarang mantan terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, dengan memasukkan aturan itu menjadi undang-undang.

"Dibuat norma undang-undang, kan mereka (anggota DPR) bisa punya iktikad baik di akhir masa periode ini untuk mengusulkan undang-undang yang mengatur larangan mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba untuk maju dalam pemilu," ucap Titi.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengatakan, saat ini muncul wacana pengajuan hak angket kepada KPU terkait PKPU itu.

"(Hak angket) salah satu opsi yang coba kami ambil. Pembicaraan sudah di grup internal Komisi II karena melihat KPU ini sudah terlalu jauh melencengnya," kata Awi, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

"Saking (sampai) emosinya, teman-teman Komisi II bilang 'bisa-bisa KPU nih kita angketkan'. Itu jadi pembicaraan informal dan tidak menutup kemungkinan kalau ini tidak ada penyelesaian, mengental menjadi beneran," ujar dia.

Baca: Muncul Wacana Hak Angket Terkait Larangan Pencalegan Mantan Koruptor

Menurut Awi, pengajuan hak angket kepada KPU bukan hal baru. Sebab, pada 2009, DPR pernah mengajukan hak angket lantaran KPU dinilai bertanggung jawab terkait kesemrawutan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun, Awi menolak jika usulan hak angket tersebut seolah diajukan DPR demi membolehkan mantan koruptor menjadi caleg.

Ia mengatakan, wacana digulirkannya hak angket itu dimunculkan karena DPR tidak ingin KPU melanggar undang -undang dalam membuat PKPU.

Semestinya niat baik KPU tidak dibenturkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membolehkan mantan koruptor menjadi caleg.

Menurut dia, KPU baru bisa memberlakukan larangan tersebut setelah Undang-undang Pemilu direvisi.

"Karena KPU ini lembaga penyelenggara pemilu harus patuh terhadap undang-undang. Kalau kita selalu memberikan toleransi kepada pelanggar undang-undang, negara ini bukan negara hukum kalau begitu," kata Awi.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/03/10435261/kalau-dpr-gulir-hak-angket-ke-kpu-masyarakat-kehilangan-kepercayaan

Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke