Salin Artikel

Gerindra Harap Ada Titik Temu Solusi soal Larangan Pencalegan Mantan Koruptor

"Karena ini menjadi perbedaan antara KPU, pemerintah, dan DPR, kami sedang mencarikan solusinya dalam beberapa hari ini. Mudah-mudahan dalam minggu ini ada solusi terbaik apa yang menjadi keputusan bersama," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Ia mengatakan selaku partai politik peserta pemilu, tentunya Gerindra berupaya mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Riza, Undang-undang Pemilu memperbolehkan mantan koruptor menjadi caleg sepanjang yang bersangkutan mengumkan statusnya yang pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Oleh karena itu, ia meminta KPU tidak bersikeras mempertahankan usulannya dengan melarang mantan koruptor menjadi caleg melalui PKPU.

Ia menambahkan KPU bisa menempuh cara lain untuk meghindari mantan koruptor menjadi caleg tanpa melanggar Undang-undang Pemilu.

Ia mengatakan, beberapa cara yang bisa ditempuh KPU yakni mengumumkan daftar caleg yang berstatus mantan koruptor atau melakukan kunjungan ke partai-partai dan mengimbau agar tak menerima mantan koruptor sebagai caleg.

"Yang penting itu kan tujuannya yang tercapai. Pasal atau undang-undang yang dibuat itu kan punya tujuan baik, yang penting tujuan baiknya tercapai. Buat apa kalau kami buat pasal-pasal tapi tidak tercapai tujuan terbaik," lanjut dia.

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengklaim Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kota sudah sah.

Dalam PKPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak.

PKPU itu menjadi polemik, khususnya terkait pelarangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Sebab DPR dan pemerintah kompak menolak usulan KPU tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat terakhir penyusunan PKPU Pencalonan.

Dalam RDP tersebut, tak ada satu pun fraksi yang membela usulan KPU itu.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/02/17595501/gerindra-harap-ada-titik-temu-solusi-soal-larangan-pencalegan-mantan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke