Laporan itu menyebutkan, ada 69 kasus dengan jumlah korban mencapai 95 orang.
Lalu, siapa pelaku pembunuhan di luar hukum tersebut? Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan, pelakunya adalah aparat keamanan.
"Di wilayah ini, pasukan keamanan membunuh wanita, pria, dan anak-anak selama bertahun-tahun, tanpa kemungkinan untuk dimintai pertanggungjawaban dalam mekanisme hukum yang independen," kata Usman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/7/2028).
Amnesty International pun menyajikan data dugaan keterlibatan aparat keamanan dalam pembunuhan di luar hukum di Papua selama periode yang telah disebutkan.
Korban kasus pembunuhan di luar hukum yang dilakukan kepolisian mencapai 39 orang, sementara oleh militer sebanyak 27 orang.
Adapun korban yang berasal dari pelaku polisi dan militer sebanyak 28 orang. Pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukan Satpol PP menyebabkan satu orang korban tewas.
"Sangat mengkhawatirkan melihat fakta bahwa polisi dan militer menerapkan taktik kejam dan mematikan yang mereka gunakan terhadap kelompok bersenjata pada aktivis politik damai," sebut Usman.
Adapun terkait korban, data Amnesty International menyebutkan, 85 orang korban berasal dari etnis Papua. Sementara itu, 10 orang berasal dari etnis non-Papua.
Berdasarkan gender, 88 orang korban adalah laki-laki. 7 orang korban diketahui berjenis kelamin perempuan.
Amnesty International merekapitulasi jumlah kasus dan korban yang terjadi di 21 dari 29 kabupaten atau kota di provinsi Papua dan 6 dari 13 kabupaten atau kota di Papua Barat.
Usman menyatakan, pihaknya mendesak pihak berwenang untuk mengambil langkah inisiatif untuk menghentikan pembunuhan di luar hukum di Papua.
Ini termasuk mengeluarkan dan menegakkan instruksi yang sesuai hak asasi manusia kepada TNI dan Polri tentang penggunaan kekuatan, serta memastikan keadilan dan reparasi bagi korban dan keluarganya.
"Juga sangat penting untuk meninjau ulang taktik yang digunakan polisi, militer, atau penegak hukum lainnya dan penggunaan kekuatan dan senjata api selama penangkapan, untuk memastikan mereka memenuhi standar internasional," ungkap Usman.
Hingga saat ini, pihak TNI maupun Polri belum memberikan tanggapan terkait hal ini.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/02/17121611/siapa-pelaku-pembunuhan-di-luar-hukum-di-papua