Salin Artikel

Laporkan Indikasi Kecurangan Pelaksanaan Pilkada Melalui Aplikasi Gowaslu

Gowaslu merupakan aplikasi khusus untuk memantau dan mengawasi pemilu yang dapat diunduh di toko penyedia layanan aplikasi di ponsel pintar Android.

Aplikasi Gowaslu diluncurkan sejak Agustus 2016 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Aplikasi ini dibuat untuk meningkatkan peran aktif masyarakat melaporkan segala bentuk indikasi pelanggaran atau kecurangan selama proses pelaksanaan pesta demokrasi, baik pemilu ataupun pilkada.

Masyarakat dapat terhubung dengan pihak pengawas pemilu dan melaporkan temuan indikasi pelanggaran di lapangan dengan cepat melalui aplikasi ini.

Cara pelaporan melalui aplikasi Gowaslu cukup mudah. Setelah aplikasi terunduh dan terinstal, maka berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melaporkan temuan.

Pendaftaran

Semua pemilih yang terdaftar dalam DPT dan pemantau yang terdaftar di KPU dapat mendaftar sebagai pelapor dalam aplikasi Gowaslu. Pengguna aplikasi diharuskan mendaftar dan mengirimkan data diri mereka untuk menjamin keamanan aplikasi dan kerahasiaan pelapor .

Data yang diperlukan antara lain nama lengkap, alamat e-mail, nompor HP, jenis kelamin, umur, alamat domisili, NIK, username, password, dan melampirkan dokumen KTP.

Data-data inilah yang akan dijadikan sebagai informasi pelapor saat pengguna melakukan pelaporan.

Log In

Masukkan username dan password untuk dapat masuk ke dalam aplikasi.

Setelah log in berhasil, secara otomatis aplikasi akan menunjukkan lokasi pelapor, maka dari itu layanan GPS harus diaktifkan. Jika lokasi yang muncul kurang tepat, maka dapat menuliskan keterangan tambahan pada kolom yang disediakan.

Hal ini akan memudahkan Pengawas Pemilu mengetahui keberadaan Pelapor dan menentukan tindak lanjut yang akan diambil.

Pelaporan

Kategori laporan pelanggaran Pilkada dalam sistem Gowaslu ada empat yakni pelanggaran pada data pemilih, alat peraga kampanye, kampanye, dan politik uang.

Pelapor dapat memilih jenis indikasi pelanggaran sesuai dengan pilihan yang disediakan sistem, atau memasukkan secara manual temuannya jika belum tersedia pilihan yang sesuai.

Pelapor diminta untuk memberikan keterangan terkait tanggal dan waktu kejadian yang dilaporkan. Selanjutnya deskripsikan kejadian pelanggaran yang ditemukan.

Setelah itu, pelapor dapat menyertakan dokumen foto sebagai barang bukti yang menunjang adanya indikasi pelanggaran.

Laporan yang sudah lengkap dapat dikirimkan. Jika berhasil, maka pada layar akan muncul keterangan ‘laporan telah berhasil dikirim’.

Untuk memastikan laporan Anda terkirim, Anda akan menerima SMS dari Gowaslu berbunyi ‘Terima Kasih atas Laporannya. Informasi Anda telah diterima oleh Pengawas Pemilu. Salam’

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/27/12095081/laporkan-indikasi-kecurangan-pelaksanaan-pilkada-melalui-aplikasi-gowaslu

Terkini Lainnya

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke