Salin Artikel

Kontras Nilai Faktor Permisif Aparat Sebabkan Penyiksaan Terus Terjadi

Menurut Yati, sikap permisif yang dilakukan aparat keamanan ini menjadikan penyiksaan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan sebelum proses pengadilan terus berlangsung.

"Pertama, aparat keamanan permisif, penyiksaan dianggap biasa," ujar Yati saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2018).

Yati juga menyebut, tidak ada mekanisme penghukuman yang efektif, sehingga penyiksaan dianggap sah untuk dilakukan terhadap setiap individu saat penegakan hukum.

Umumnya, kata Yati, penyelesaian dilakukan lewat mekanisme internal di lembaga tersebut.

Namun, Yati menuturkan, mekanisme internal memiliki kelemahan, seperti hanya berhenti pada tahapan pemeriksaan terlapor.

Sehingga, keterangan-keterangan pihak terlapor dijadikan dasar sebagai hasil pemeriksaan.

Yati menilai, mekanisme internal ini belum maksimal dan lebih banyak melindungi sesama anggota aparat keamanan daripada memberikan keadilan untuk korban.

"Seringkali mereka (aparat keamanan) mempercepat penyelesaian melalui mekanisme internal supaya tidak melalui mekanisme pidana umum. Itu kan (mekanisme internal) memberikan privilege (keistimewaan) buat pelaku penyiksaan, 'tidak diapa-apain juga ya', tidak ada hukuman yang signifikan juga," ujar dia.

Selanjutnya, kata Yati, aparat hukum seperti Polri memiliki aturan tentang HAM dalam menjalankan tugasnya. Akan tetapi, standar hak asasi manusia dalam penyelenggara tugas Polri dinilai tidak efektif di lapangan.

"Artinya tidak bisa dikomunikasikan. Itu menjadi perhatian Polri untuk mengukur aturan," kata dia.

Di sisi lain, kata Yati, TNI juga telah memiliki Peraturan Panglima TNI Nomor 73/IX/2010 tentang Penentangan Penyiksaan.

Meski begitu, Yati menilai perlu ada evaluasi apakah aturan itu efektif untuk mencegah terjadinya penyiksaan oleh oknum TNI.

"Panglima TNI tahun 2010 sudah ada Perpang (Peraturan Panglima TNI) yang mengatur tentang pelarangan penggunaan penyiksaan," ujar Yati.

"Aturan-aturan yang ada tidak pernah dievaluasi, dikoreksi, dan dimonitor implementasi di lapangan," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/27/04470071/kontras-nilai-faktor-permisif-aparat-sebabkan-penyiksaan-terus-terjadi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke