Beberapa sifat khusus di UU Pengadilan HAM antara lain berlakunya asas retroaktif dan tidak berlakunya ketentuan kedaluwarsa penuntutan pidana terhadap HAM.
Asas retroaktif memungkinkan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu atau kasus yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM terbit, diproses secara hukum.
"Hal-hal itu yang diatur di RKUHP dengan berbagai klausul itu berpotensi menberangus semua materi khusus yang ada di UU Pengadilan HAM," ujar Anam saat dihubungi, Selasa (26/6/2018).
Anam menjelaskan, Pasal 723 RKUHP menyatakan bahwa seluruh aturan pidana di luar KUHP harus menyesuaikan Buku Kesatu dalam jangka waktu satu tahun setelah disahkan. Sementara, pasal 1 ayat (1) Buku Kesatu RKUHP mengatur soal berlakunya asas non-retroaktif.
Kemudian, pereduksian sifat khusus UU Pengadilan HAM, kata Anam juga tersirat dalam Pasal 729.
Pasal tersebut menyebutkan, ketentuan bab tentang tindak pidana khusus dalam RKUHP tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam undang-undang masing-masing.
Menurut Anam, jika dibaca secara cermat, pasal tersebut dapat ditafsirkan bahwa segala ketentuan yang terkait tindak pidana terhadap HAM dalam RKUHP harus dipatuhi oleh Komnas HAM.
"Artinya memang kekhususan (UU Pengadilan HAM) ini tereduksi dengan adanya RKUHP," kata Anam.
Berdasarkan draf RKUHP per 28 Mei 2018, tindak pidana berat terhadap HAM diatur dalam bab Tindak Pidana Khusus Pasal 680 sampai 683.
Bentuk pelanggaran HAM yang diatur mencakup genosida, serangan meluas dan sistematis terhadap warga sipil, tindak pidana dalam konflik bersenjata atau perang, dan agresi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/26/17050971/komnas-ham-rkuhp-berpotensi-memberangus-sifat-khusus-uu-pengadilan-ham