Pasal itu mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden sebesar 25 persen.
Salah satu pemohon Hadar Nafis Gumay menjelaskan, permohonan uji materi sebenarnya sudah diajukan pada 13 Juni 2018 lalu melalui pendaftaran online.
"Tapi tadi pukul 10.22 WIB, kami melengkapi semua dokumennya dan hari ini terdaftarnya sudah secara resmi di MK. Kami sudah terima tanda terimanya," ujar Hadar dalam konferensi pers di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis siang.
Hadar berharap MK mengabulkan permohonan tersebut dan menghilangkan 'presidential threshold' menjadi 0 persen.
"Kami paham betul bahwa permohonan uji materi soal ini telah dilakukan berulang kali. Tapi justru karena sangat prinsipnya persoalan ini, maka izinkan kami memperjuangkan lagi hak rakyat Indonesia untuk secara bebas memilih calon presidennya," ujar dia.
Selain Hadar, 11 pemohon lain, yakni Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzhar Simanjuntak, Titi Anggraini, Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto dan Robertus Robet.
Pemohon atas nama Danhil Anzhar Simanjuntak dan Titi Anggraini mewakili lembaganya yakni selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah dan Direktur Perludem.
Ia juga menegaskan, para pemohon bebas dari kepentingan partai politik atau pasangan calon tertentu.
"Kami mengajukan permohonan ini sebagai orang-orang non partisan. Tidak ada tujuan untuk kepentingan pasangan calon tertentu atau partai politik dalam pemilihan presiden atau Pemilu yang dilakukan dalam 10 bulan ke depan," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/21/17240861/12-penggugat-presidential-threshold-klaim-bukan-partisan-politik