Salin Artikel

Ketua DPR Minta Polisi Usut Tuntas Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Mantan ketua komisi hukum DPR itu menegaskan, pengelola jasa transportasi maupun instansi terkait harus bertanggung jawab secara hukum dan moral.

"Kita tidak boleh meremehkan keselamatan. Jangan sampai nyawa saudara-saudara kita melayang percuma karena kecerobohan," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2018).

Bambang mengatakan, insiden tenggelamnya KM Sinar Bangun ini harus menjadi pelajaran penting. Terlebih, informasi yang beredar menyebut kapal penyeberangan itu tak dilengkapi manifes.

"Manifes penumpang bukanlah hal yang bisa disepelekan. Keselamatan dalam hal apa pun harus diutamakan," ujarnya.

Politisi Golkar ini pun menyampaikan dukacita mendalam atas kecelakaan yang merenggut korban jiwa tersebut. Ia berharap kecelakaan serupa tidak lagi terulang di kemudian hari.

"Saya meminta petugas terus mencari saudara-saudara kita lainnya yang belum ditemukan. Mudah-mudahan mereka ditemukan dalam keadaan selamat," kata dia.

KM Sinar Bangun tenggelam pada Senin (18/6/2018) pukul 17.15. Kapal motor tersebut tenggelam setelah meninggalkan dermaga sejauh 500 meter. Sekitar 200 orang dilaporkan hilang.

Hingga Rabu ini, total korban yang sudah ditemukan berjumlah 22 orang. Rinciannya adalah pada hari pertama ditemukan 19 orang, terdiri dari 14 orang laki-laki dan 5 orang perempuan, seorang di antaranya meninggal dunia.

Tiga korban lainnya ditemukan, Rabu siang dalam keadaan meninggal dunia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/21/09252141/ketua-dpr-minta-polisi-usut-tuntas-tenggelamnya-km-sinar-bangun

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke