Menurut Fadli, Permendagri itu telah memberikan tafsir yang salah melalui pencantuman frasa “setara jabatan tinggi madya”. Frasa itu membuat seolah-olah aparat negara non-sipil memiliki hak yang sama dengan aparatur sipil negara (ASN).
"Dulu sudah saya ingatkan, biang kerok semua ini adalah Permendagri yang telah menyesatkan seluruh peraturan yang ada di atasnya. Dulu saya menyarankan agar Permendagri ini segera dicabut, tapi sayangnya tak diindahkan," ujar Fadli melalui keterangan tertulis, Selasa (19/6/2018).
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo resmi melantik Iriawan sebagai penjabat gubernur. Iriawan mengisi jabatan sementara karena Ahmad Heryawan telah selesai menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat definitif.
Salah satu dasar hukum yang digunakan Kemendagri adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Adapun, Komjen Iriawan saat ini adalah Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Dengan demikian, Kemendagri menganggap Iriawan adalah pejabat eselon satu, setara dengan direktur jenderal di kementerian, atau pejabat tinggi madya.
"Kemendagri telah menyeret polisi kembali ke pusaran politik praktis. Ini kan tidak benar. Saat reformasi dulu kami sudah mengoreksi dwifungsi TNI, jangan kini pemerintah mengulang kesalahan dengan dwifungsi Polri," kata Fadli.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/19/13441651/fadli-zon-permendagri-penyebab-masalah-pelantikan-iriawan-jadi-pj-gubernur