Salin Artikel

17 Tahun Tragedi Wasior, Kontras Nilai Pemerintahan Jokowi Belum Lakukan Apa-apa

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, pemerintahan Joko Widodo yang sudah memasuki akhir kepemimpinannya belum juga melakukan apapun demi penyelesaian perkara tersebut.

"Padahal hasil penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa ini menyatakan, ada dugaan pelanggaran HAM berat yang mengakibatkan empat warga sipil meninggal dunia, 39 luka, 5 orang jadi korban penghilangan paksa dan 1 orang jadi korban kekerasan seksual," ujar Koordinator Kontras Yati Andriani melalui siaran pers, Kamis (14/6/2018).

Tahun 2004, Kejaksaan Agung juga sudah melimpahkan berkas penyelidikan kasus itu ke tahapan penyidikan dan penuntutan.

Berkas itu hanya sempat dua kali bolak-balik dari Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.

Tahun 2008, Komnas HAM sudah menyerahkan berkas penyelidikan tersebut kembali ke Kejaksaan Agung.

"Tapi hingga saat ini tak ada kemauan dari Kejaksaan Agung untuk melakukan proses penyidikan atas perkara ini," lanjut Yati.

Sikap Jaksa Agung itu sangat disayangkan. Sebab, bertolak belakang dengan janji pemerintah Indonesia kepada komunitas internasional di dalam sidang Universal Periodic Review (UPR) PBB pada 3 Mei 2017 lalu.

Dalam sidang itu, Indonesia menjanjikan akan menyelesaikan persoalan ketidakadilan di Papua.

Bahkan, lanjut Yati, salah satu poin yang disebutkan bahwa Kejaksaan Agung RI sedang mempersiapkan Pengadilan HAM ad hoc di lingkup Pengadilan Negeri Makassar.

"Tapi sekali lagi hingga saat ini janji tersebut masih belum direalisasikan," ujar Yati.

Belakangan, Kontras malah melihat sikap Jaksa Agung HM Prasetyo bertolak belakang dengan janji komunitas internasional tersebut.

Dalam pernyataannya di depan media massa, 1 Juni 2018, lanjut Yati, Jaksa Agung malah mengatakan, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sulit diselesaikan melalui jalur yudisial.

Oleh sebab itu, pemerintah berencana menyelesaikan hal itu melalui non-yudisial.

Salah satu yang akan ditempuh Jaksa Agung adalah pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang diketuai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

Kontras menilai, pembentukan DKN tak sesuai dengan azas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM di mana seharusnya seluruh hasil penyelidikan Komnas HAM ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dan penuntutan.

"Presiden harus mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi dan tindakan tegas atas Jaksa Agung dan Menko Polhukam yang tengah berupaya menutup mekanisme pengadilan dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk Wasior Wamena," ujar Yati.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/14/10463971/17-tahun-tragedi-wasior-kontras-nilai-pemerintahan-jokowi-belum-lakukan-apa

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke