Salin Artikel

DPR dan Pemerintah Diduga Ingin Kendalikan KPK Lewat RKUHP

Salah satunya, untuk mengendalikan lembaga negara yang khusus dan independen.

"Mereka berharap undang-undang khusus di dalam KUHP tak lagi menjadi alasan keberadaan lembaga-lembaga independen yang tanpa kendali politik bisa meneror politisi," ujar peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada Kompas.com, Rabu (13/6/2018).

Menurut Lucius, sikap DPR dan pemerintah yang bersikeras memasukkan pasal-pasal tindak pidana khusus dalam RKUHP menunjukkan adanya niat yang tidak baik. Apalagi, banyak akademisi dan aktivis yang menolak dimasukkannya pasal tindak pidana khusus dalam RKUHP.

Sebagai contoh, memasukkan pasal tindak pidana korupsi dalam RKUHP. Para aktivis dan akademisi menilai upaya tersebut sama saja membuat pidana korupsi sama dengan tindak pidana umum lainnya.

Selain itu, menurut Lucius, alasan DPR dan pemerintah tidak cukup kuat sebagai argumen untuk memasukkan pasal tindak pidana khusus. Bantahan yang digunakan anggota DPR sama persis ketika hendak merevisi undang-undang tentang KPK.

"Misalnya ketika publik mengklaim upaya DPR dan pemerintah itu bisa melemahkan KPK, mereka selalu mengatakan tak ada sedikitpun niat untuk itu. Seolah-olah mereka bermaksud baik, mulia," kata Lucius.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/13/12040401/dpr-dan-pemerintah-diduga-ingin-kendalikan-kpk-lewat-rkuhp

Terkini Lainnya

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Nasional
Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesoris Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesoris Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Nasional
Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama 'Saya Ganti Kalian' di Era SYL

Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama "Saya Ganti Kalian" di Era SYL

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Nasional
Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Nasional
SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

Nasional
Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Nasional
20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

Nasional
Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Nasional
Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Nasional
Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Nasional
Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Nasional
Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Nasional
Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke