Pasalnya, saat ini RKUHP belum mengatur mengenai lembaga mana yang akan bertanggungjawab terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.
"Terkait dengan alternatif non pemenjaraan seperti pidana kerja sosial dan pidana mengangsur, RKUHP sama sekali tidak mengatur teknis pelaksanaanya. Tergambar jelas bahwa dalam pembahasan RKUHP, aspek implementasi tidak diperhatikan," kata Anggara kepada Kompas.com, Selasa (12/6/2018).
Sanksi kerja sosial merupakan salah satu dari tiga alternatif pemidanaan non-penjara yang diatur dalam RKUHP.
Selain sanksi kerja sosial diatur pula pidana pengawasan dan pelaksanaan pidana penjara dengan cara mengangsur.
Persoalan lain yang muncul terkait pelaksanaan alternatif pemidanaan adalah mengenai syarat penerapan.
Dalam draf RKUHP per 28 Mei 2018, pidana kerja sosial hanya dapat diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman paling tinggi 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara tidak lebih dari 6 bulan penjara.
Syarat yang diatur dalam ketentuan tersebut membuat alternatif pemidanaan non penjara sulit diterapkan.
"Syarat ini jelas akan membuat alternatif non pemenjaraan sulit untuk diterapkan," ujar Anggara.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional sekaligus anggota tim perumus RKUHP Enny Nurbaningsih menuturkan, ada perubahan terkait bentuk pemidanaan dalam draf RKUHP.
Dalam draf tersebut diatur bentuk pemidanaan berupa sanksi kerja sosial sebagai alternatif dari sanksi penjara dan denda.
"Pidana penjara bisa berubah menjadi pidana denda, bisa juga pidana tambahan atau kerja sosial. Semua ini terkait dengan tujuan pemidanaan," ujar Enny saat berbicara dalam Konsultasi Nasional bertajuk "Merancang Arah Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia" di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).
Enny menjelaskan, penambahan sanksi kerja sosial sebagai hukuman alternatif bertujuan untuk mengurangi persoalan kelebihan kapasitas (over capacity) dalam lembaga pemasyarakatan.
Ia mencontohkan Belanda yang menekankan pemidanaan pada sanksi denda. Dengan demikian, Belanda tidak mengalami masalah lapas yang melebihi kapasitas.
Pemberian atau penerapan sanksi kerja sosial, kata Enny, nantinya akan menjadi kewenangan hakim saat memutus sebuah perkara.
"Maka mudah-mudahan tidak ada masalah over kapasitas," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/12/18263901/icjr-belum-ada-teknis-pelaksanaan-sanksi-kerja-sosial-dalam-rkuhp