Salin Artikel

Penolakan Kemenkumham Tandatangani PKPU Dikritik

“Jadi pengundangan itu kan bertujuan agar diketahui oleh orang banyak gitu ya, sangat disayangkan bahwa Kemenkumham secara langsung menolak pengundangan PKPU yang notabene proses pengundangan itu adalah proses administratif dengan tujuan membuat khalayak tahu akan PKPU tersebut,” ucap Titi saat dihubungi, Senin (11/6/2018).

Kemenkumham diketahui telah mengembalikan PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD dan PKPU Kampanye Pemilu 2019.

Titi menyatakan PKPU telah sah untuk diberlakukan semenjak ditandatangani oleh Ketua KPU Arif Budiman.

“Menurut saya keberlakuan peraturan KPU (PKPU) tersebut sudah sah berlaku sejak ditandatangani oleh Ketua KPU dan mendapatkan penomoran dari KPU,” kata dia.

“Jadi ketika Kemenkumham mengembalikan peraturan KPU tersebut tidak berarti bahwa peraturan KPU tersebut tidak sah dan tidak bisa diberlakukan,” sambung Titik.

Titi menegaskan, KPU adalah lembaga yang tidak bisa diintervensi, yang kemandiriannya dijamin dalam Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945.

Menyusun peraturan teknis penyelenggaraan pilkada merupakan salah satu kewenangan KPU yang tidak boleh diintervensi dan dicampuri oleh siapa pun.

Di sisi lain, ujar Titi, tujuan pengundangan PKPU telah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 81 tentang cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, tujuan dari proses pengundangan tersebut agar suatu produk perundang-undangan diketahui oleh publik.

Sebelumnya, Kemendagri dan Bawaslu menyampaikan bahwa pelarangan pencalonan bekas napi korupsi dalam PKPU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan, PKPU tersebut telah dikembalikan ke KPU.

"Sudah kita sampaikan kembali ke KPU supaya dilakukan sinkronisasi dan penyelerasan," kata Widodo kepada Kompas.com, Senin (11/6/2018).

"Sudah saya kirimkan juga dalam lampiran surat saya ke KPU, surat-surat keberatan dari Bawaslu dan Kemendagri," tambah dia.

Sinkronisasi dan penyelerasan itu, kata Widodo, agar PKPU yang dimohonkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan putusan-putusan MK.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/11/19543111/penolakan-kemenkumham-tandatangani-pkpu-dikritik

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke