Salin Artikel

Perludem Dukung KPU Tetap Konsisten Larang Eks Koruptor “Nyaleg”

Hal tersebut disampaikan Titi menanggapi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang enggan memproses pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif menjadi peraturan perundang-undangan.

“Kami tetap mendukung KPU untuk konsisten membuat pengaturan bagi mantan napi korupsi untuk dicalonkan oleh parpol,” kata Titi saat dihubungi, Senin (11/6/2018).

Titi juga mengkritik sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang enggan menandatangani peraturan KPU tersebut.

Yasonna menyebutkan, peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Jadi pengundangan itu kan bertujuan agar diketahui oleh orang banyak gitu ya, sangat disayangkan bahwa Kemenkumham secara langsung menolak pengundangan PKPU yang notabene proses pengundangan itu adalah proses administratif dengan tujuan membuat khalayak tahu akan PKPU tersebut,” ucap Titi.

Titi menegaskan, KPU adalah lembaga yang tidak bisa diintervensi, yang kemandiriannya dijamin dalam Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945.

Menyusun peraturan teknis penyelenggaraan pilkada merupakan salah satu kewenangan KPU yang tidak boleh diintervensi dan dicampuri oleh siapa pun.

Di sisi lain, ujar Titi , tujuan pengundangan PKPU telah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 81 tentang cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, tujuan dari proses pengundangan tersebut agar suatu produk perundang-undangan diketahui oleh publik.

Titi menyatakan PKPU telah sah untuk diberlakukan semenjak ditandatangani oleh Ketua KPU Arif Budiman.

“Menurut saya keberlakuan peraturan KPU (PKPU) tersebut sudah sah berlaku sejak ditandatangani oleh Ketua KPU dan mendapatkan penomoran dari KPU,” kata dia.

“Jadi ketika Kemenkumham mengembalikan peraturan KPU tersebut tidak berarti bahwa peraturan KPU tersebut tidak sah dan tidak bisa diberlakukan,” sambung Titik.

Sebelumnya, Kemendagri dan Bawaslu menyampaikan bahwa pelarangan pencalonan bekas napi korupsi itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Selain itu, Kemenkumham juga telah mengembalikan PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD dan PKPU Kampanye Pemilu 2019.

Sementara itu, ucap Titi apabila ada pihak yang keberatan mengenai peraturan KPU tersebut bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Agung.

“Bagi pihak-pihak yang keberatan ataupun merasa haknya dicederai dengan PKPU tersebut, maka mereka bisa menempuh langkah uji materi ke MA sesuai dengan pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/11/18483421/perludem-dukung-kpu-tetap-konsisten-larang-eks-koruptor-nyaleg

Terkini Lainnya

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke