Salin Artikel

KPU: Calon Kepala Daerah Tak Harus Pindah Domisili

Hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari melalui pesan singkatnya, Senin (11/6/2018).

"Tidak ada aturan tersebut," ujar Hasyim.

Tak berbeda, Komisioner KPU lainnya Pramono Ubaid juga menyampaikan hal yang sama.

Bahwa tak ada kewajiban bagi calon kepala daerah untuk berganti e-KTP sesuai dengan daerah pencalonannya.

"Tidak ada kewajiban untuk pindah domisili," tutur Pramono.

Sementara itu, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini juga mengatakan hal serupa.

Menurut Titi, kalaupun tidak pindah e-KTP, calon kepala daerah tersebut tetap sah ikut Pilkada.

"Tetap sah, karena subyek hukumnya kan tetap," kata Titi.

Namun, kata Titi, ada kerugian yang harus diterima calon kepala daerah jika tidak pindah ke daerah sesuai Pilkada yang diikutinya.

"Jadi tidak bisa ikut memilih pada hari H pemungutan suara," ujar Titi.

Diketahui, tak ada pasal maupun ayat yang mewajibkan calon kepala daerah pindah domisili ke daerah tempat pencalonan.

Baik itu dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada. Maupun Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Maka dengan demikian, calon kepala daerah tidak wajib membuat e-KTP baru.

Sebelumnya, calon gubernur Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat menunjukkan e-KTP Medan miliknya.

Djarot mengaku sudah melengkapi administrasi dan prosedur perpindahan dari DKI Jakarta ke Medan sejak bulan lalu.

Namun, Camat Medan Polonia M Agha Novrian yang dikonfirmasi wartawan perihal KTP Djarot mengaku belum menerima sama sekali laporan perpindahan domisi Djarot ke wilayahnya.

"Saya cek ke kelurahan, belum ada informasi dan menandatangani KTP atas nama Djarot Saiful Hidayat," kata Agha.

Dijelaskannya, kalau seseorang berpindah alamat di KTP-nya, ia harus membawa surat pindah dari daerah asal ke kelurahan yang akan menjadi tempat tinggal barunya. Kelurahan akan meneruskan ke camat untuk mengeluarkan rekomendasi ke Disdukcapil.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/11/15284741/kpu-calon-kepala-daerah-tak-harus-pindah-domisili

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke