Menurut Manager, utang yang tertulis dalam janji kampanye Nawa Cita itu belum ada juga yang diwujudkan Jokowi-Jusuf Kalla sejak 2014.
"Memang ada satu komitmen politik untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, itu tertulis dalam Nawa Cita. Pertanyaannya, apa yang sudah diselesaikan sampai sekarang?" kata Maneger di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah Kantor Kamis (7/6/2018).
Maneger yang pernah menjabat komisioner Komnas HAM pun menguraikan sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum terselesaikan.
Ada tujuh kasus pelanggaran HAM di Kejaksaan Agung yang belum diusut tuntas sampai saat ini.
Ketujuh kasus itu adalah Kasus Semanggi I dan II, peristiwa penghilangan paksa pada 1997-1998, Tragedi Mei 1998, Kasus Talang Sari, Kasus Penembakan Misterius, Tragedi 1965-1966, serta Kasus Wasior dan Wamena.
Menurut Maneger, kasus HAM masa lalu yang belum diselesaikan itu masih menjadi beban politik bagi bangsa Indonesia.
Di sisi lain, Maneger menilai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menghambat penuntasan kasus HAM masa lalu.
Sebab, pasal tindak pidana pelanggaran berat HAM ikut masuk diatur di dalam RKUHP. Padahal, tindak pidana itu sudah diatur di Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, Maneger juga menilai ada beberapa pasal di RKUHP yang bertentangan dengan UU Pengadilan HAM. Misalnya terkait dengan asas retroaktif atau asas yang berlaku surut.
Dalam UU Pengadilan HAM, pasal pelanggaran HAM berat bersifat retroaktif. Namun, dalam RKUHP, ucap Maneger, pasal tersebut justru Tak berlaku surut.
"Pemerintah harus paham betul mereka tidak boleh menganggap pelanggaran HAM seperti pidana biasa. Kalau pelanggaran pidana biasa, pemerintah main waktu going time 20 tahun kemudian kedaluwarsa tutup kasus itu," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/07/23535291/muhammadiyah-pertanyakan-janji-nawa-cita-jokowi-soal-ham