"Ini sekumpulan ungkapan mereka akan kasus ini. Mereka adalah pasien peserta BPJS dan hemodialisis," kata Bimanesh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Menurut Bimanesh, saat dia ditahan pada 12 Januari 2018, timbul masalah pada penanganan pasien. Pertama, sebagian besar pasien yang melakukan cuci darah adalah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sedangkan, untuk melakukan klaim BPJS, diperlukan tanda tangan dokter penanggung jawab pasien.
Selain itu, menurut Bimanesh, banyak pasien yang mengaku kehilangan karena dirinya ditahan. Bimanesh menjelaskan bahwa dokter ginjal berbeda dengan dokter penyakit dalam lainnya.
"Kami ini sudah seperti keluarga, semacam ada ikatan batin," kata Bimanesh.
Menurut Bimanesh, beberapa yang menulis testimoni saat ini sudah meninggal dunia karena gagal ginjal. Para pasien berharap majelis hakim memberikan keadilan bagi Bimanesh.
"Saya mohon keadilan. Saya bersedia menerima konsekuensi hukum. Saya mohon dalam putusan akhir, majelis dapat pertimbangkan asas manfaat. Tenaga saya masih ingin saya dedikasikan pada masyarakat," kata Bimanesh.
Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa bersama-sama dengan advokat Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Ketua DPR, Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/07/17332831/pasien-gagal-ginjal-dan-cuci-darah-kirim-testimoni-tentang-bimanesh-kepada