Hal itu dikatakan Donny saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/6/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Abdul Latif.
Menurut Donny, permintaan uang itu disampaikan kepadanya melalui orang kepercayaan Abdul Latif, Fauzan Rifani. Fauzan juga selaku Ketua Kadin Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
"Tanggal 20 April saya diminta fee oleh Fauzan. Itu setelah saya menang lelang proyek," ujar Donny kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Donny, Fauzan menyebut fee yang harus diberikan sebesar 7,5 persen dari nilai proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II dan VIP dan super VIP RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.
Menurut Donny, ia sempat menawar agar besaran fee diturunkan menjadi 5 persen. Namun, penawaran itu ditolak oleh Fauzan.
"Saya minta keringanan karena keberatan. Tapi kata Fauzan enggak bisa, katanya sudah setuju dari awal dan dilaporkan ke Bupati," kata Donny.
Setelah itu, Donny mengaku menyerahkan dua bilyet giro kepada Fauzan. Adapun, pencairan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, Rp 1,8 miliar setelah pencairan uang muka proyek dan Rp 1,8 miliar setelah pekerjaan selesai.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/04/12490111/kontraktor-akui-diminta-uang-oleh-ketua-kadin-dan-bupati-hulu-sungai-tengah