Fredrich ternyata keberatan dengan barang bukti yang disita KPK dan digunakan dalam pembuktian di persidangan.
Menurut Fredrich, barang bukti yang ditunjukkan jaksa tidak tercantum dalam berita acara penyitaan.
"Pada sidang terakhir, JPU menyatakan bukti adalah asli dan ada dalam berita acara penyitaan. Ini saya bawa berita acara, tidak ada bukti yang tercantum. Maka jaksa mengajukan bukti yang tidak benar," kata Fredrich.
Fredrich sempat menunjukkan berita acara penyitaan yang dimilikinya di hadapan majelis hakim dan jaksa. Sempat terjadi perdebatan mengenai keberatan Fredrich tersebut.
Namun, akhirnya ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri menyatakan bahwa keberatan Fredrich akan dicatat oleh panitera.
Menurut hakim, sah atau tidaknya barang bukti tersebut belum bisa dinilai oleh majelis hakim.
Fredrich sebelumnya didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/31/16102181/sebelum-surat-tuntutan-dibaca-jaksa-fredrich-ajukan-keberatan-kepada-hakim