Salin Artikel

Vonis Hakim untuk Bos First Travel...

Direktur Utama First Travel Andika Surachman dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan istri Andika, Anniesa Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun. Keduanya pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Selain itu, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel, Siti Nuraida Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Kiki merupakan adik kandung Anniesa.

Ketiganya didakwa atas tindak pidana pencucian uang. Karena perbuatan mereka, sebanyak lebih dari 60.000 orang calon jemaah tidak diberangkatkan umrah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 905,33 miliar.

Para calon jemaah tersebut telah membayar lunas biaya perjalanan umrah promo yang dibanderol dengan harga Rp 14,3 juta. Besaran tersebut jauh di bawah harga umrah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, yakni sekitar Rp 21 juta.

Baca: Bos First Travel Sadar Biaya Rp 14,3 Juta Tak Cukup untuk Umrah

First Travel menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi. Akan tetapi, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.

Dalam pembacaaan dakwaan, majelis hakim menyatakan para terdakwa sadar bahwa besaran biaya tersebut tidak cukup untuk membiayai perjalanan umrah per orang jemaah. Namun, mereka tetap menawarkan dan memasarkan paket umrah promo itu.

Tidak hanya calon jemaah yang dirugikan lantaran tidak diberangkatkan ke Tanah Suci. Sejumlah perusahaan seperti perusahaan katering, akomodasi, hingga perusahaan jasa visa pun merugi, akibat besarnya tunggakan biaya yang dibebankan kepada First Travel.

Dana setoran para calon jemaah umrah digunakan oleh para terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi yang sama sekali tak ada hubungannya dengan bisnis perjalanan umrah.

Uang digunakan antara lain untuk membeli properti, kendaraan mewah, perhiasan, perjalanan ke luar negeri, hingga membuka butik dan berpartisipasi dalam pekan mode tersohor dunia.

Korban berang, terdakwa banding

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa membuat sejumlah korban berang.

Pasalnya, vonis dianggap terlalu rendah dan tetap tidak bisa menutup kerugian yang mereka derita.

Baca: Korban First Travel: di Sini Hukuman 20 Tahun, di Akhirat Seumur Hidup

Di sisi lain, tim kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan kliennya bakal mengajukan banding. Target mereka, setidaknya masa hukuman bisa dikurangi menjadi 10 tahun.

Terdakwa pun, sesuai pernyataan kuasa hukum, memiliki iktikad baik untuk tetap memberangkatkan calon jemaah beribadah ke Tanah Suci. Mereka mengaku memiliki sejumlah strategi bisnis, namun ini terbentur dengan aset yang disita negara.

Majelis hakim pun menyebut, kasus First Travel bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Sebelum menyetorkan biaya perjalanan umrah, masyarakat diimbau untuk meneliti paket perjalanan yang ditawarkan oleh biro perjalanan umrah.

Masyarakat juga diminta tidak tergiur dengan program-program perjalanan umrah dengan harga jauh di bawah yang ditetapkan pemerintah. Pun jangan tergiur dengan penawaran-penawaran sedemikian.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/31/06212551/vonis-hakim-untuk-bos-first-travel

Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke