Sebelumnya, Setya Novanto menyanggupi akan melunasi uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah terlebih dulu dititipkan kepada penyidik. Pembayaran sisa uang pengganti dilaukan secara bertahap.
“Selain uang titipan Rp 5 miliar sebelumnya, pihak SN (Setya Novanto) sudah mulai mencicil uang pengganti sebesar 100.000 dollar AS,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (30/5/2018).
Febri menyebut pembayaran dilakukan dalam bentuk mata uang dollar AS. Hal tersebut, ucap dia, sesuai dengan amar putusan hakim.
Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/30/21572331/setya-novanto-mulai-bayar-cicilan-uang-pengganti