Salin Artikel

Gaji Megawati cs Ternyata Dirapel Sejak UKP-PIP Berdiri Setahun Lalu

BPIP dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 yang diteken Presiden Jokowi 28 Februari 2018.

"(Terhitung) pada saat (Perpres) BPIP-nya sudah ditetapkan," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2018) kemarin.

Lembaga ini sebenernya sudah dibentuk pada pertengahan tahun lalu, namun saat itu masih berupa Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Perpres Nomor 54 Tahun 2017 tentang UKP-PIP diteken Jokowi pada 19 Mei tahun 2017. 

Saat wartawan menegaskan lagi, apakah gaji dirapel sejak UKP-PIP atau BPIP, Sri Mulyani secara tegas menjawab, gaji yang dirapel adalah sejak BPIP berdiri.

"IYa dong, itu kan hak sebagai badan," tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Benarkah demikian?

Kompas.com pun membuka kembali Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP. Perpres itu diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei 2018 lalu.

Berbeda dari yang dikatakan Sri Mulyani, dalam Perpres itu justru terdapat juga pasal yang mengatur mengenai pemberian hak keuangan saat Megawati Soekarnoputri dan lainnya masih menjabat di UKP-PIP.

Dalam pasal 3 disebutkan Pengarah, Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila, diberikan hak keuangan.

Dijelaskan pula bahwa hak keuangan itu diberikan sejak pengangkatan sampai dengan mulai berlakunya Perpres Nomor 7/ 2018 tentang BPIP. Besaran hak keuangan juga tercantum dalam Lampiran II Perpres.

Adapun besaran hak keuangan saat menjabat pimpinan BPIP terdapat dalam pasal 1 dan 2, serta lampiran I.

Hanya saja, besaran hak keuangan yang diterima Megawati dkk saat masih berbentuk UKP-PIP lebih kecil dibandingkan saat sudah berubah menjadi BPIP.

Berikut perbandingannya sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II Perpres:

- BPIP

Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000

Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000

Kepala: Rp 76.500.000

Wakil Kepala: Rp 63.750.000

Deputi: Rp 51.000.000

Staf Khusus: Rp 36.500.000


- UKP-PIP

Pengarah: Rp 76.500.000

Kepala: Rp 66.300.000

Deputi: Rp 51.000.000

Tenaga Ahli Utama: Rp 36.500.000

Tenaga Ahli Madya: Rp 32.500.000

Tenaga Ahli Muda: Rp 19.500.000

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/28/23350371/gaji-megawati-cs-ternyata-dirapel-sejak-ukp-pip-berdiri-setahun-lalu

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke