"Dari tahun 2002 sampai 2017 saya melihat hampir semua kasus terorisme di Indonesia berhasil diungkap," kata Solahudin dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/5/2018).
Adapun satu-satunya kasus yang tidak berhasil diungkap sebut Solahudin, adalah kasus bom di ITC Depok. Namun demikian, ratusan kasus terorisme lainnya berhasil diungkap oleh kepolisian.
Kemudian, para pelaku tindakan terorisme tersebut diproses melalui pengadilan. Solahudin mengaku bersyukur, di dalam Undang-undang Antiterorisme yang baru saja disahkan, proses ini tidak dihilangkan dan tetap digolongkan sebagai tindak pidana.
Menurut Solahudin, proses penegakan hukum dengan pengadilan pun adalah pendekatan yang sangat elegan. Sebab, aparat penegak hukum menghormati hak asasi manusia (HAM).
Dalam menangani kasus terorisme, penegak hukum pun dipandang Solahudin tidak memakai hukum Draconian. Maksudnya, hukum yang sangat keras dan tanpa peradilan.
"Ini pendekatan yang sangat elegan menurut saya, karena menghormati hak asasi manusia," sebut Solahudin.
Menurut dia pemberantasan terorisme di Indonesia dilakukan dengan dua strategi, yakni, strategi pendekatan keras (hard approach strategy) dan pendekatan lunak (soft approach strategy).
Solahudin menjelaskan, strategi pendekatan keras adalah melalui penegakan hukum oleh kepolisian. Strategi ini dilakukan untuk menyelesaikan tindak pidana terorisme.
Adapun pendekatan halus adalah dengan cara deradikalisasi dan kontraradikalisme. Solahudin menjelaskan, pendekatan ini dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/26/16103331/2002-2017-hampir-semua-kasus-terorisme-di-indonesia-berhasil-diungkap