Salin Artikel

WNI yang Ikut Pelatihan Terorisme di Luar Negeri Bisa Dipidana

Ancaman pidana tersebut juga berlaku bagi WNI yang terlibat kelompok ISIS di Irak dan Suriah, kemudian kembali ke tanah air.

Ketentuan tersebut tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) yang baru disahkan di DPR.

"Nanti kan mereka yang kembali bisa dijerat dengan UU ini," ujar Yasonna seusai Rapat Paripurna ke 26 DPR Masa Sidang V Tahun Sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Sementara, kata Yasonna, bagi WNI yang sudah lebih dulu menyeberang ke Irak dan Suriah sebelum UU Antiterorisme disahkan kemudian kembali ke Indonesia, mekanisme penindakannya akan diserahkan ke kepolisian.

Begitu juga dengan WNI yang pergi Suriah untuk bergabung dengan ISIS kemudian kembali ke Indonesia sebelum UU Antiterorisme disahkan.

Namun, Yasonna menegaskan, UU Antiterorisme tidak berlaku surut atau menganut asas retroaktif.

"Kita selalu menunjung tinggi bahwa hukum pidana tidak boleh retroaktif. Tapi kan peristiwa-peristiwa ini akan dilihat. Jadi Polri akan tahu lah. Nanti kita lihat aja teknisnya, kita serahkan ke polisi," kata Yasonna.

Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan maksud merencanakan, mempersiapkan atau melakukan tindak pidana terorisme dan atau ikut berperang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/25/15070701/wni-yang-ikut-pelatihan-terorisme-di-luar-negeri-bisa-dipidana

Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke