Salin Artikel

Hasil Investigasi PKS, Ada Masalah Regulasi soal Tenaga Kerja Asing

"Kesimpulan sementara, memang ada masalah dalam regulasi dan kebijakan pemerintah," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Jazuli menyebutkan sejumlah kebijakan itu antara lain Perpres 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, yang terbukti mempermudah prosedur administrasi bagi tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.

Selain itu, ada juga kebijakan bebas visa berdasarkan Perpres 69 Tahun 2015 (45 negara) dan Perpres 21 Tahun 2016 untuk 169 negara.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai pintu masuk bagi masuknya TKA ilegal. Terakhir, adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 yang menghapus kewajiban TKA untuk bisa berbahasa Indonesia.

"Kebijakan pemerintah yang longgar terhadap investasi asing termasuk kebijakan bebas visa menjadi penyebab maraknya migrasi TKA terutama dari China ke dalam negeri. Sayangnya sebagiannya banyak tenaga kasar dan ilegal," ujar Jazuli. 

Harusnya, kata Jazuli, pemerintah yang sedang gencar melakukan pembangunan infrastruktur tetap berpihak terhadap tenaga kerja sendiri. Apalagi, masyarakat juga masih banyak menganggur dan membutuhkan pekerjaan. 

"Jangan sampai atas nama investasi negara kita rugi apalagi sampai mengorbankan kebutuhan lapangan kerja rakyat sendiri," ujar Jazuli. 

Jazuli berharap hasil investigasi PKS ini menjadi perhatian pemerintah. Kesejahteraan rakyat melalui pemenuhan lapangan kerja untuk rakyat, menurut dia, harus lebih diutamakan daripada tenaga kerja asing.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/24/18261611/hasil-investigasi-pks-ada-masalah-regulasi-soal-tenaga-kerja-asing

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke