Di beberapa kasus, whistleblower yang akhirnya justru dipidana akibat laporannya.
Whistleblower adalah istilah yang digunakan sesorang untuk menginformasikan praktik korupsi di internal lembaganya.
“Pertama kasus Daud Ndakularak ketika dia melaporkan dugaan praktik korupsi pengelolaan dana kas APBD di Kabupaten Sumba Timur ke pihak Polres Sumba Timur, tapi kenyataannya justru dia yang dijadikan tersangka yang justru dipidana karena laporannya sendiri,” tutur Gading saat konferensi pers di Kantor LBH Pers, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
“Realitasnya bukannya dilindungi justru menjadi sasaran pelaporan balik,” sambung dia.
Selain itu, lanjut Gading, kasus serupa menimpa Stanley Handry Ering saat dia melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rektor Ubiversitas Negeri Manado ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan KPK pada tahun 2011.
“Justru dia (Stanley) diserang balik dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik dan telah mendapat vonis hukum penjara selama 5 bulan penjara oleh pengadilan negeri Tondano,” ucap Gading.
Kedua kasus tersebut, kata Gading, mencerminkan bahwa masih minimnya upaya perlindungan terhadap whistle blower.
Menurut Gading, perlindungan whistle blower penting bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Upaya pemberantasan korupsi yang tidak diiringi dengan maksimalnya perlindungan terhadap siapapun yang menginformasikan dan membongkar praktik korupsi justru akan memperlemah upaya pemberantsan korupsi itu sendiri,” ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/22/20262931/perlu-jaminan-keamanan-dan-perlindungan-bagi-whistleblower