Uang itu terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Menurut Irvan, salah satu orang yang pernah dia berikan uang adalah mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.
Politisi Partai Golkar itu mendapat uang 1,5 juta dollar Amerika Serikat.
Hal itu dikatakan Irvan saat bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/5/2018).
"Pemberian pertama 500.000 dollar AS, berikutnya 1 juta dollar AS," kata Irvanto.
Ia menjelaskan, pemberian pertama sebesar 500.000 dollar AS diserahkan di Pondok Indah Mall 2. Uang diterima oleh anak Chairuman Harahap.
Kemudian, pemberian kedua sebesar 1 juta dollar AS dilakukan di salah satu kafe di Hotel Mulia, Senayan.
Sebelum penyerahan, Irvan diminta oleh pengusaha Made Oka Masagung untuk membuat janji dengan Chairuman mengenai lokasi penyerahan uang.
"Dapat saya jelaskan, itu 1 juta (dollar AS) saya antarkan sama Pak Oka di Hotel Mulia kepada Pak Chairuman Harahap," kata Irvan.
Dalam kasus ini, Made Oka Masagung diduga menjadi perantara uang suap kepada Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR. Uang tersebut berasal dari perusahaan yang terlibat dalam proyek e-KTP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/21/15520851/keponakan-novanto-akui-serahkan-uang-15-juta-dollar-as-ke-chairuman-harahap