"Pasti ya, pasti (TNI dilibatkan)," ujar Moeldoko di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Apalagi, saat ini, menurut mantan Panglima TNI tersebut, kondisi keamanan di Tanah Air tengah terancam dengan banyaknya aksi teror yang terjadi.
"Ini sudah medium. Kalau spektrumnya sudah menuju ke medium sampai high intensity, ya di situlah kira-kira pelibatannya (TNI)," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
Di sisi lain, kejahatan terorisme tak lagi bisa ditangani secara parsial, melainkan harus melibatkan seluruh pihak pemangku kepentingan.
Namun, ia juga memastikan bahwa ketentuan pelibatan TNI akan diperketat dengan aturan-aturan tertentu dalam RUU Antiterorisme.
"Maka, rasionalitasnya adalah TNI harus dilibatkan dengan aturan-atura tertentu. Jangan sampai kekhawatiran masa lalu TNI akan superior, akan kembali ke orde-orde sebelumnya. Saya jamin tidak akan ke sana. Itu sudah selesai masa itu," kata Wiranto.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/16/14194131/jika-aksi-teror-terus-meningkat-pemerintah-akan-libatkan-tni-tangani