Salin Artikel

Berantas Terorisme Hingga ke Akarnya Tak Cukup Hanya oleh TNI-Polri

Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) periode 2010-2014 Ansyaad Mbai mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah menyatakan komitmen pemerintah untuk membasmi terorisme hingga ke akar-akarnya. Namun, upaya ini tidak bisa hanya dilakukan oleh Polri atau TNI.

"Akar-akarnya ini harus tahu. Maka, tidak bisa (hanya dilakukan) TNI dan Polri saja," ujar Ansyaad dalam sebuah diskusi terkait RUU Antiterorisme di Jakarta, Senin (14/5/2018).

Ansyaad menuturkan, kelompok radikal atau teroris menebarkan pengaruhnya melalui berbagai cara, termasuk lewat pengajian atau media sosial.

Upaya menangkal terorisme dan radikalisme pun bisa dilakukan dengan hal yang serupa.

Akan tetapi, pendekatan harus dilakukan secara menyeluruh. Polri dan TNI tidak bisa bekerja sendirian, seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat pun harus terlibat.

"Whole government approach, bahkan whole nation approach," sebut Ansyaad.

Ansyaad memberi contoh, Kementerian Agama bisa membentuk tim yang berisikan dai-dai muda yang berpandangan moderat dan dapat masuk ke segala elemen.

Tugasnya adalah untuk menangkal paham-paham terorisme dan radikalisme.

"Pemerintah harus segera memfasilitasi dai-dai muda yang moderat," tutur Ansyaad.

Radikalisme di Anak-anak

Secara terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyoroti semakin meluasnya indoktrinasi ideologi terorisme dan radikalisme, bakan sampai ke anak-anak.

Ini berkaca dari bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya.

Para pelaku adalah satu keluarga. Empat di antara enam pelaku adalah anak-anak, berusia 9 hingga 18 tahun.

Untuik mencegah indoktrinasi seperti itu, maka perlu dilakukan upaya pencegahan secara komprehensif.

Seluruh elemen masyarakat dan kelompok agama maupun profesi pun harus dilibatkan.

"Hemat saya perlu pencegahan secara komprehensif, melalui edukasi berbasis masyarakat, berbasis kelompok agama, berbasis lintas profesi, dan berbasis media sosial," tutur Susanto ketika dihubungi Kompas.com.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/14/17534181/berantas-terorisme-hingga-ke-akarnya-tak-cukup-hanya-oleh-tni-polri

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke