Insiden tersebut terjadi sejak Selasa (8/5/2018) malam dan baru berakhir pada Kamis (10/5/2018) pagi.
Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju menilai upaya Polri dalam penanggulangan insiden penyanderaan secara profesional dan sesuai prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
"ICJR juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia yang telah menangani kerusuhan tersebut secara dingin dan mengedepankan profesionalisme, dan prinsip-prinsip hak asasi manusia," ujar Anggara melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/5/2018).
Dalam insiden penyanderaan tersebut lima anggota polri gugur. Sementara satu narapidana teroris tewas karena berusaha melawan dan merebut senjata petugas.
Adapun kelima anggota Polri yang gugur adalah:
1. Iptu Luar Biasa Anumerta Yudi Rospuji Siswanto
2. Aipda Luar Biasa Anumerta Denny Setiadi
3. Brigpol Luar Biasa Anumerta Fandy Setyo Nugroho
4. Briptu Luar Biasa Anumerta Syukron Fadhli
5. Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamungkas.
Terhadap peristiwa tersebut, Anggara juga menyampaikan turut berduka cita dan bela sungkawa terhadap para keluarga korban.
"ICJR juga menyampaikan turut berduka cita dan bela sungkawa terhadap para keluarga korban dalam kerusuhan tersebut," tuturnya.
Berdasarkan keterangan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, aparat keamanan telah bertindak tegas dan sesuai prosedur standar operasional dalam penanganan insiden penyanderaan.
"Sikap pemerintah indonesia yang selalu disampaikan Presiden Joko Widodo di berbagai kesempatan, beliau menyampaikan dalan menghadapi terorisme, Indonesia selalu bersikap tegas konsisten dan tidak pandang bulu," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Direktorat Polisi Satwa Korsabhara Barhakam, Depok, Kamis (10/5/2018).
Wiranto mengatakan, aparat sama sekali tidak melakukan negosiasi dengan para napi teroris selama melakukan operasi penanggulangan aksi terorisme di Kompleks Mako Brimob.
Menurut dia, aparat keamanan telah memberikan ultimatum agar penyandera menyerahkan diri sebelum melakukan serbuan ke dalam rutan.
Akhirnya sebanyak 145 napi terorisme menyerahkan diri dan satu persatu keluar dari rutan. Sementara 10 napi lainnya tidak mau menyerah.
Setelah dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, aparat keamanan menyerbut masuk ke rutan dan membuat sisa napi teroris itu menyerah.
"Maka direncanakan serbuan dalam bentuk melucuti melumpuhkan para teroris di lokasi yang telah kami isolasi, kami kepung," kata Wiranto.
"Tentu dengan standar prosedur operasi maka aparat keamanan sebelum melakukan tindakan telah memberikan ultimatum. Jadi bukan negosiasi ya. Jadi jangan disalahartikan kami bernegosiasi tapi berikan ultimatum bahwa kita akan melakukan serbuan," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/11/10502331/icjr-apresiasi-polri-yang-kedepankan-prinsip-ham-tangani-insiden-mako-brimob