Salin Artikel

RKUHP Atur Pemaafan, Terdakwa yang Terbukti Bersalah Bisa Tak Dihukum

Judicial pardon merupakan konsep yang juga dianut hukum Belanda di mana hakim dapat memberikan pemaafan terhadap terdakwa.

Artinya dengan pertimbangam tertentu, hakim bisa memberikan maaf dan terdakwa dinyatakan bersalah namun tak dijatuhi hukuman

Tim Perumus RKUHP sekaligus Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, judicial pardon merupakan satu konsep yang ditawarkan perancang untuk penanganan tindak pidana yang ringan atau tidak terlalu berat.

"Hakim memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang itu bersalah tapi terdakwa tidak perlu dihukum. Contohnya mencuri sandal jepit atau mencuri buah coklat sebanyak dua biji," ujar Harkristuti dalam sebuah diskusi bertajuk 'Membedah Konstruksi Pengaturan Buku I Rancangan KUHP' di Kampus STH Indonesia Jentera, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).

Konsep judicial pardon diatur dalam Pasal 60 ayat 2 draf RKUHP per 2 Februari 2018.

Pasal tersebut mengatur kategori penerapan judicial pardon sebagai dasar pertimbangan hakim, yakni ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat dan keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana atau yang terjadi kemudian.

Kategori tersebut, kata Harkristuti, dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

"Hakim memiliki kewenangan penuh untuk memberikan judicial pardon. Memang mereka memiliki judicial independent. Tergantung hakim nanti, untuk kasus yang ringan tentunya," kata Harkristuti.

"Jadi jumlah besaran dari kerugian itu juga menentukan apakah bisa diberikan judicial pardon atau tidak," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/07/19395371/rkuhp-atur-pemaafan-terdakwa-yang-terbukti-bersalah-bisa-tak-dihukum

Terkini Lainnya

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke