Salin Artikel

Drama saat Fredrich Bikin Ribut dan Novanto Genggam Tangan Penyidik

Dalam persidangan, Rizka menceritakan drama yang terjadi saat penyidik hendak menahan Ketua DPR Setya Novanto pada 17 November 2017 lalu.

Menurut Rizka, pada saat itu Setya Novanto sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta.

Sehari sebelumnya, Novanto mengalami kecelakaan dan dirawat di rumah sakit.

"Saat itu ada keperluan tindakan CT scan. Tapi alat di rumah sakit tersebut rusak, sehingga harus dirujuk ke rumah sakit lain, yakni ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo," ujar Rizka.

Sebelum dilakukan pemindahan, menurut Rizka, penyidik sepakat untuk melakukan tindakan penahanan terhadap Novanto yang saat itu telah berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Penahanan baru sebatas administrasi, karena Novanto masih perlu perawatan di rumah sakit.

Menurut Rizka, saat kesadaran Novanto mulai pulih, peyidik membacakan surat penangkapan. Pembacaan itu disaksikan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi dan istri Novanto, Deisti Astriani.

Namun, setelah surat dibacakan, Fredrich meminta ditunjukkan surat tersebut dan membaca secara saksama.

"Lalu, setelah Pak Fredrich baca surat itu, dia bilang ini tidak sesuai ketentuan, dan melanggar HAM. Dia sampaikan pada Bu Deisti, supaya penahanan ditolak saja," kata Rizka.

Menurut Rizka, saat itu sempat terjadi keributan karena Fredrich bersikeras menolak surat penangkapan.

Tak lama kemudian, menurut Rizka, Novanto yang terbaring di tempat tidur menggenggam tangan salah satu penyidik senior KPK, Ambarita Damanik.

"Pak Setya Novanto bilang, 'Sudah jangan ribut. Saya ikut saja'. Setelah itu diam semuanya, Fredrich dan Bu Deisti," kata Rizka.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/07/14110341/drama-saat-fredrich-bikin-ribut-dan-novanto-genggam-tangan-penyidik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke