"Harusnya tak ada pemaksaan kehendak dari satu masyarakat ke masyarakat yang lain," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Menurut Wiranto, Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung hak setiap warga negaranya, termasuk hak untuk berpendapat.
Oleh karena itu, perbedaan pendapat atau pandangan adalah adalah lumrah.
Ia menegaskan, tidak ada seorangpun atau kelompok manapun yang boleh memasung atau menekan orang lain atau kelompok lain untuk sependapat dengannya.
"Kita kan punya hukum positif di Indonesia, setiap warga negara dilindungi haknya," kata mantan Panglima ABRI tersebut.
"Tak bisa kemudian haknya dipasung dan diancam oleh kelompok lain, satu kelompok memaksakan kehendak kepada kelompok yang lain," sambung Wiranto.
Seperti diketahui, rekaman video intimidasi di CFD viral di media sosial.
Sekelompok orang yang mengenakan kaus bertuliskan #2019GantiPresiden mengintimidasi sejumlah orang yang mengenakan baju putih bertuliskan #DiaSibukKerja.
Salah satu korban adalah seorang ibu yang tengah bersama anaknya.
Ibu yang diketahui bernama Susi Ferawati itu sudah melaporkan tindakan intimidasi tersebut ke Polda Metro Jaya, Senin (30/4/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/02/19015781/intimidasi-di-cfd-wiranto-minta-tak-ada-lagi-pemaksaan-kehendak