Salin Artikel

Menkumham Persilakan Eksekusi Hukuman Cambuk di Area Lapas

Yasonna mempersilakan eksekusi hukuman cambuk di Aceh dilakukan di area Lapas Aceh. Sebelumnya, eksekusi cambuk dilakukan di halaman masjid secara terbuka dan dapat disaksikan secara umum.

"Iya, tetapi tidak di dalamnya hanya di dalam facility-nya, itu enggak apa-apa," ujar Menkumham di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Bahkan Menkumham mengatakan bahwa Pergub pemindahan eksekusi cambuk di Aceh merupakan bagian dari kerjasama antara Kemenkumham dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Ia menuturkan, eksekusi cambuk bisa dilakukan di area Lapas. Menkumham menyamakan eksekusi cambuk dengan eksekusi mati di Lapas Nusakambangan.

"Kami sering juga eksekusi di Nusakambangan, itu bisa," kata dia.

Sebelumnya, ratusan orang di Aceh berunjuk rasa menolak Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 yang memindahkan eksekusi cambuk di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Mereka menuntut eksekusi cambuk dilakukan di halaman masjid secara terbuka dan dapat disaksikan oleh umum sesuai yang diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

"Kami menolak Pergub hukuman cambuk di dalam lapas. Gubernur Irwandi Yusuf harus segera mencabut pergub itu karena tidak sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat," kata Khairul Rizal, koordinator aksi dalam orasinya di depan kantor Gubernur Aceh, Kamis (19/04/18).

Dalam aksinya, ratusan orang yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Pembela Syariat (GRPS) mengusung sejumlah spanduk dan poster yang bertuliskan kecaman dan penolakan terhadap Pergub yang baru dikeluarkan Irwandi Yusuf.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/23/15341181/menkumham-persilakan-eksekusi-hukuman-cambuk-di-area-lapas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke