Salin Artikel

Elektabilitas Ridwan Kamil-Uu Turun di Survei Indo Barometer, Apa Sebabnya?

Saat kampanye, calon yang berkontestasi sudah jelas sehingga perhatian masyarakat tak lagi terpaku kepada Emil-Uu.

Merujuk survei Indo Barometer pada 20-23 Januari 2018, elektabilitas Emil-Uu sebesar 44,8 persen. 

Sementara, berdasarkan surver 20-26 Maret, elektabilitas Emil-UU 36,7 persen.

"Rindu (Emil-Uu) mengalami penurunan, terutama sejak penetapan calon. Ketika calonnya sudah fixed dan calon-calonnya sudah bekerja, serta datangnya 2 kandidat baru seperti Hasanah (Hasanuddin-Anton) dan Asyik (Sudrajat-Ahma Syaikhu) itu menggerogoti suara," kata Qodari, di Hotel Harris Suites FX Sudirman, Senayan, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Hal itu terlihat dari peningkatan elektabilitas tiga pasangan calon lainnya.

Pada survei Januari 2018, elektabilitas Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi sebesar 27,9 persen.

Sementara itu, elektabilitas Sudrajat-Ahmad Syaikhu sebesar 0,9 persen. Sedangkan Hasanuddin-Anton Charliyan sebesar 1,0 persen.

Adapun, dalam survei 20-26 Maret, elektabilitas ketiganya mengalami peningkatan.

Deddy-Dedi meningkat menjadi 31,3 persen; Sudrajat-Syaikhu meningkat menjadi 5,4 persen; dan Hasanuddin-Anton menjadi 3,4 persen.

Selanjutnya, semua akan bergantung pada cara masing-masing pasangan calon menjaga basis massa di setiap daerah.

"Ada daerah-daerah di mana ini bisa dilewati, ada juga daerah-daerah pemilihan yang itu tak bisa dilewati (masing-masing pasangan calon)," lanjut Qodari.

Survei dilakukan terhadap 1.200 responden di 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat pada 20-26 Maret.

Margin of error 2,83 persen (hasil survei bisa bertambah atau berkurang 2,83 persen) dan tingkat kepercayaan 95 persen. Survei dibiayai secara mandiri oleh Indo Barometer.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/20/09023851/elektabilitas-ridwan-kamil-uu-turun-di-survei-indo-barometer-apa-sebabnya

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke