Salin Artikel

Jembatan Babat-Widang Ambruk, Komisi V DPR Duga Pemerintah Lalai

Tiga truk dan satu motor terjun ke Sungai Bengawan Solo akibat robohnya jembatan. Dua orang tewas dalam peristiwa ini. Satu lainnya ditemukan selamat dan sudah dibawa ke puskesmas, sedangkan satu orang lain masih dalam pencarian.

"Kami prihatin dengan musibah ini. Terlebih ada korban jiwa. Seharusnya jembatan ini sudah diperbaiki atau diganti karena tua dan sudah berulang kali rusak dan ini kali kedua ambruk," ujar Sigit melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/4/2018).

Sigit menduga ada kelalaian pemerintah dalam peristiwa tersebut. Ia memandang pemerintah bisa dipidana, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 275 Ayat 3, setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menimbulkan korban jiwa dapat dikenai sanksi penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 120 juta.

Sigit pun meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi terhadap ambruknya jembatan tersebut.

"Penegak hukum harus investigasi siapa yang bersalah dan siapa yang melakukan kelalaian. Kalau tidak ada perawatan jembatan selama ini dan lalai, harus segera ditindak," kata Sigit.

Sementara itu, berdasarkan laporan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diterima Kompas.com, kerusakan tersebut pernah juga terjadi pada 2017.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Admawidjaya membenarkan kerusakan Jembatan Cincin Lama tersebut.

"Betul, pernah rusak tahun 2017," kata Endra, Selasa (17/4/2018).

Menurut laporan tersebut, pada akhir Oktober 2017 terjadi kerusakan di titik yang sama dan mengakibatkan turunnya pelat lantai sebesar + 8,50 cm (trotoar), dan di perkerasan sebesar + 7,50 cm.

Kala itu, baut penghubung badan cross girder lepas atau hilang sebanyak lima buah tiap sisi. Kemudian akibat getaran yang terjadi pada jembatan, pelat penyambung flens cross girder bagian bawah terjadi patah/putus.

Putusnya pelat penyambung flens cross girder bagian bawah mengakibatkan pelat penyambung flens bagian atas melengkung karena struktur yang dipikul cross girder drop ke bawah.

Penanganan yang dilakukan adalah koordinasi antara PPK dan Polres Lamongan dan Polsek setempat dengan memasang rambu peringatan serta mengalihkan kendaraan berat melalui Jembatan Cincin Baru (berlaku 2 arah) sedangkan kendaraan kecil tetap dapat melintasi jembatan cincin lama.

Perbaikan pun telah selesai pada November 2017 lalu.

Jembatan Cincin Lama merupakan jembatan rangka baja Callender Hamilton dengan panjang total 260 meter yang melintas diatas sungai Bengawan Solo.

Jembatan tersebut terletak di Km SBY 72+240 ruas jalan nasional dan termasuk dalam jaringan jalan lintas utara Propinsi Jawa Timur yang menghubungkan Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lamongan.

Berjumlah lima bentang, jembatan tersebut memiliki lebar 7 meter, tidak termasuk trotoar di kiri dan kanan jembatan.

Sementara bangunan bawah menggunakan pondasi tiang pancang beton.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/17/19324001/jembatan-babat-widang-ambruk-komisi-v-dpr-duga-pemerintah-lalai

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke