Menurut dia, hal ini perlu dilakukan untuk menghindari tindak pidana penyuapan, korupsi, politik uang, hingga pencucian uang.
"Langkah tersebut perlu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku melakukan tindak pidana," ujar Kiagus di PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Menurut data statistik yang dikeluarkan PPATK, tren korupsi, penyuapan, dan kejahatan lain mengalami kenaikan secara signifikan.
Sejak PPATK berdiri hingga Januari 2018, PPATK telah menyampaikan 4.155 hasil analisis kepada penyidik.
Sebanyak 1.958 hasil analisis di antaranya berindikasi tindak pidana korupsi dan 113 hasil analisis berindikasi tindak pidana penyuapan. Modusnya antara lain menggunakan uang tunai dalam bentuk rupiah, uang tunai dalam bentuk mata uang asing, dan cek perjalanan.
Kiagus mengatakan, pelaku melakukan transaksi tunai untuk menyulitkan upaya pelacakan asal-usul sumber dana dan memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana.
"Masih segar dalam ingatan kita bagaimana operasi tangkap tangan yang digelar penegak hukum, hampir seluruhnya melibatkan uang tunai dalam kejahatan yang dilakukan," kata Kiagus.
Kiagus mengatakan, pembatasan transaksi tunai akan mengurangi pilihan masyarakat dan mendorong penyelesaian transaksi melalui perbankan.
Kebijakan yang ada berimplikasi pada perekonomian dalam beberapa aspek, seperti meningkatnya jumlah dan aliran uang masuk ke sistem perbankan.
Dengan demikian, supply dana yang dapat disalurkan dan digunakan perbankan, baik untuk aktivitas di pasar keuangan maupun sektor riil, akan lebih banyak.
Kegiatan ini dapat meningkatkan aktivitas perekonomian dan meningkatkan kecepatan peredaran uang.
"Lebih dari itu, upaya yang dilakukan ini agar korupsi, penyuapan, dan tindak pidana lainnya dapat dicegah lebih dini," kata Kiagus.
Di sisi lain, pembatasan transaksi tunai akan menghemat pencetakan uang, baik kertas maupun logam.
Rata-rata kenaikan pesanan cetak setiap tahunnya 710 juta bilyet per keping atau 20,2 persen. Biaya pengadaan rata-rata mengalami kenaikan ratusan miliar per tahunnya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/17/09543771/ppatk-sebut-transaksi-tunai-perlu-dibatasi-maksimal-rp-100-juta-untuk-tekan