Hal itu diungkapkan Komisioner KPU RI, Viryan, melalui pesan singkatnya, Kamis malam (12/4/2018).
"Penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 sebagai tindak lanjut putusan PTUN Jakarta," kata Viryan.
Pada Jumat besok, KPU juga akan menyerahkan nomor urut 20 kepada PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh mengatakan, partainya sudah menerima undangan dari KPU.
"Kami sangat memgapresiasi keputusan KPU melalui pleno yang segera menindaklanjuti isi putusan PTUN Jakarta," kata Imam, melalui pesan singkat.
Ia mengatakan, tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melaksanakan putusan PTUN Jakarta tersebut. Apalagi, sesuai ketentuan undang-undang, putusan PTUN bersifat final dan mengikat.
Partai politik pimpinan Abdullah Makhmud Hendropriyono tersebut akan terus melakukan konsolidasi internal maupun eksternal.
"Konsolidasi internal dalam rangka meraih kursi legislatif sebanyak-banyaknya pada Pemilu 2019," ucap Imam.
PKPI juga menyatakan komitmennya untuk mendukung Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019. Deklarasi dukungan telah dilakukan pada Juli 2017.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/12/20392871/jumat-besok-kpu-akan-tetapkan-pkpi-sebagai-peserta-pemilu-2019