Salin Artikel

Korban Tak Mengira Abu Tours Menipu karena Harga Paket Umrah Dinilai Wajar

Harganya hampir sama dengan perusahaan lainnya, sekitar Rp 19-20 juta.

Bahkan, kata dia, ada perusahaan perjalanan umrah lain yang lebih murah, namun bisa memberangkatkan jemaahnya.

"Jadi kalau dibilang wajar tertipu karena murah, itu tidak. Karena dia harganya normal," ujar Ristiawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Dengan demikian, harga murah bukan alasan Ristiawan mendaftarkan orangtuanya untuk umrah dengan Abu Tours.

Kemudian, kata dia, perusahaan tersebut memiliki izin dan tergabung dalam asosiasi. Ristiawan mendapat informasi dari asosiasi bahwa Abu Tours punya kinerja yang baik.

"Dan yang paling penting berizin. Kita sudah mematuhi apa yang disampaikan pemerintah, pilih yang berizin," kata Ristiawan.

Namun, meski sudah mematuhi saran pemerintah, masih banyak jemaah yang tertipu.

Ristiawan mengatakan, korban juga cukup proaktif untuk menghubungi Abu Tours untuk meminta kejelasan.

Namun, tidak pernah ada solusi. Bahkan, perusahaan itu membuat surat edaran ke calon jemaah untuk tidak terpengaruh dengan pemberitaan negatif soal Abu Tours.

Selain itu, korban juga meminta Kementerian Agama untuk memediasi.

"Tapi tetap saja tidak ada progress yang signifikan untuk jemaah mendapatkan haknya," kata Ristiawan.

Laporan terhadap Abu Tours tak hanya di Jakarta, tapi juga beberapa daerah lain. Bahkan, Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan bos Abu Tours Hamzah Mamba sebagai tersangka.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/12/15120161/korban-tak-mengira-abu-tours-menipu-karena-harga-paket-umrah-dinilai-wajar

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke