Dalam sidang, Titi menyampaikan, dia dan beberapa jemaah lain masih menaruh harapan besar bisa berangkat umrah.
Harapan tersebut berdasarkan adanya perjanjian antara First Travel dengan Otoritas Jasa Keuangan yang disaksikan Kementerian Agama.
"Dengan adanya perjanjian antara OJK dengan FT membuat harapan baru bagi jemaah yang selama ini terus tertunda keberangkatannya," ujar Titi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (11/4/2018).
Kesepakatan itu dilakukan pada 18 Juli 2017. Isinya, yakni First Travel diminta segera menyampaikan timeline jadwal keberangkatan jemaah umrah mulai periode November-Desember 2017 beserta nama jemaah yang akan berangkat ke Satgas Waspada selambat-lambatnya pada Agustus 2017.
Begitu pula laporan jadwal keberangkatan Januari 2018, selambat-lambatnya disampaikan pada September 2017.
Namun, belum sempat jadwal itu dirilis, pada Agustus 2017, Bareskrim Polri menangkap para terdakwa.
"Belum sempat tahu jadwal yang akan dikeluarkan. Sementara kami harap dari jadwal itu akan muncul nama kami," kata Titi.
Titi mendaftarkan diri pada 2015 untuk paket promo dengan harga Rp 14,3 juta. Ia juga menambah biaya lainnya sehingga ia mengeluarkan uang Rp 19,9 juta untuk dirinya dan suami serta Rp 17,3 juta untuk besannya.
Selama periode tersebut, Titi beberapa kali mengalami gagal berangkat.
Selama ini, ia belum pernah meminta refund. Titi juga hanya mempertanyakan kejelasan jadwal keberangkatan melalui email ke First Travel.
Padahal, ia mengaku sudah menerima koper beserta isinya.
Titi meyakini First Travel akan menunaikan janjinya karena pernah umrah pada 2015 dengan memakai jasa perusahaan tersebut.
Saat itu, Titi mengaku sangat puas dengan pelayanan dan fasilitas yang ia dapatkan.
"Kita ingin ibadah dengan biaya yang ringan. Jadi sangat membantu kita yang ingin segera umrah," kata Titi.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/11/17114221/korban-masih-berharap-first-travel-bisa-berangkatkan-calon-jemaah