"Itu kami sedang telusuri juga. Sedang didalami," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Setyo mengatakan, nantinya Bareskrim Polri akan meminta keterangan sejumlah pihak. Hal ini untuk melihat apakah dugaan tersebut terbukti.
"Kami akan rilis jika sudah ada hasilnya. Kami lihat masuk unsur pidana atau tidak," kata Setyo.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panja Pengamanan Data Pribadi Komisi I DPR RI Senin (9/4/2018), Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, menjabarkan kejanggalan yang ditemukan dalam periode registrasi kartu SIM prabayar dari 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
"Ada 2,2 juta nomor prabayar yang daftar pakai 1 NIK. Ini tidak langsung ditemukan dalam satu waktu, tapi dari periode awal registrasi sampai tenggat akhir," kata Zudan.
Sebanyak 2,2 juta nomor tersebut tercatat sebagai prabayar Indosat Ooredoo. Meski nilainya paling signifikan, operator lain pun tak luput dari kasus serupa.
Telkomsel menghimpun 518.000-an nomor prabayar yang didaftarkan dengan 1 NIK, sementara itu XL ada 319.000-an, Hutchison Tri 83.000-an, dan Smartfren 146.000-an.
Kemenkominfo mulai menindak indikasi penyalahgunaan tersebut. Operator telekomunikasi diminta memblokir semua nomor yang melakukan registrasi tak wajar. Sejauh ini, ada 63 juta nomor yang terdaftar ganda sudah diblokir.
Kemenkominfo juga berkoordinasi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, pihak kependudukan dan catatan sipil, dan Bareskrim Mabes Polri, untuk mengusut oknum-oknum yang menyalahgunakan data pribadi masyarakat dalam proses registrasi kartu SIM prabayar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/10/19185941/registrasi-kartu-sim-polri-dalami-22-juta-nomor-yang-pakai-satu-nik
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.