Salin Artikel

Pimpinan DPR Tunda Perombakan Fraksi Hanura

Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah yang juga sempat diajukan sebagai ketua fraksi.

Penundaan tersebut terjadi karena adanya putusan sela No. 24/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 19 Maret 2018.

Putusan sela tersebut mengembalikan posisi Sarifuddin Sudding sebagai Sekjen Hanura serta menjadi dasar hukum bagi keabsahan susunan Fraksi Hanura yang sebelumnya di DPR.

Susunan Fraksi Hanura sebelumnya ditandatangani Oesman Sapta Odang selaku Ketua Umum dan Sarifuddin Sudding sebagai Sekjen.

"Jadi untuk sementara ditunda, bukan penolakan. Ditunda. Bisa seminggu atau dua minggu, bisa sebulan, tunggu aja," kata Inas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Surat perombakan Fraksi Hanura awalnya diajukan oleh kubu Ketua Umum Oesman Sapta Odang di tengah konflik partai.

Oesman Sapta bersama Sekjennya yang baru, Herry Lontung, lantas merombak susunan fraksi dan menandatangani surat perombakan tersebut.

Mereka lalu menyampaikan surat permohonan perombakan Fraksi Hanura ke Pimpinan DPR pada 20 Februari.

Namun, saat putusan sela keluar, kubu Daryatmo pada 20 Maret, melalui Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon mengirim surat ke Pimpinan DPR untuk tak memproses perombakan susunan Fraksi Hanura sebagaimana yang diajukan kubu Oesman Sapta.

Saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan kubu Oesman, Inas menjawab, pihaknya tak mau membuat proses ini menjadi gaduh sehingga akan menunggu terlebih dahulu hingga putusan tetap dari pengadilan keluar.

"Kami masih berdiskusi soal itu. Kami enggak mau ribut karena ini dinamika aja. Jadi kami diskusikan baik-baik. Setahu saya pengadilan enggak lama karena sedikit lagi pendaftaran caleg. Jadi enggak akan lama," lanjut dia.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Ia mengatakan, kemungkinan perombakan Fraksi Hanura menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait kepengurusan Hanura keluar.

"Iya, kemungkinan besar seperti itu (menunggu putusan tetap keluar)," ujar Fahri.

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang merotasi sejumlah anggota pengurus fraksi, komisi dan alat kelengkapan dewan di DPR maupun MPR.

Rotasi tersebut berdasarkan surat keputusan DPP Partai Hanura dengan nomor SKEP/DPP-Hanura/II/2018.

Sekretaris Jenderal Partai Hanura Herry Lontung Siregar menuturkan bahwa rotasi merupakan bagian dari penyegaran anggota Fraksi Hanura di DPR.

"Pagi ini kita datang untuk menyampaikan ada rotasi di fraksi Hanura di DPR. Ini kan penyegaran supaya ada ada perbaikan dalam melakukan tugas-tugas ke depan," ujar Herry seusai menyerahkan SK pergantian Fraksi Hanura kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Dalam surat tersebut sejumlah nama yang berada di kubu Daryatmo dirotasi. Diketahui kubu Daryatmo berseberangam dengan Oesman saat terjadi konflik internal partai belum lama ini.

Nama-nama pengurus fraksi seperti Nurdin Tampubolon, Dossy Iskandar Prasetyo, Dadang Rusdiana, Sarifuddin Sudding diganti.

Ketua Fraksi Hanura di DPR Nurdin Tampubolon digantikan oleh Inas Nasrullah Zubir.

Wakil Ketua Fraksi Hanura Dossy Iskandar Prasetyo digantikan oleh Djoni Rolindrawan. Lalu, Fauzih H Amro ditetapkan sebagai Sekretaris Fraksi Partai Hanura menggantikan Dadang Rusdiana.

Sementara, Sarifuddin Sudding yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Hanura di MPR digantikan oleh Djoni Rolindrawan.

Selain itu, Sudding juga dicopot dari jabatan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), digantikan Samsudin Siregar.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/04/18311181/pimpinan-dpr-tunda-perombakan-fraksi-hanura

Terkini Lainnya

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke