Saat ini, tercatat ada 906 PPIU atau biro travel penyelenggara umrah di Indonesia. Ratusan PPIU itu kini tengah dievaluasi izinnya oleh Kementerian Agama RI.
"Tidak ada batasan yang baku," kata Lukman setelah menerima Wakapolri Komjen Pol Syafruddin di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Rabu (4/4/2108).
Lukman mengatakan, tidak adanya batasan jumlah PPIU karena menyesuaikan dengan animo umat Islam yang tinggi untuk menunaikan ibadah umrah.
"Inikan sangat tergantung juga dengan jumlah animo masyarakat. Ini juga dampak dari kuota haji yang sangat terbatas," kata dia.
"Sehingga kemudian orang kemudian lari memilih umrah. Animo berumrah itu sekarang jauh meningkat," lanjut Lukman.
Menurut Lukman, ratusan PPIU tersebut akan berkurang dengan sendirinya seiring dengan naik turunnya minat untuk menunaikan ibadah umrah.
"Dengan sendirinya akan berkurang. Ini kan sangat tergantung dari demand-nya, seberapa besar permintaannya itu," kata dia.
Meski demikian, kata Lukman, saat ini Kemenag tengah memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin bagi PPIU baru di luar jumlah yang sudah ada.
"Prinsipnya adalah sekarang ini moratorium dan lalu kemudian dari yang ada kami akan perketat pengawasannya agar kejadian-kejadian seperti ini (First Travel dan Abu Tours) tidak terulang lagi," kata Lukman.
Kemenag RI sebelumnya telah mencabut izin penyelenggaraan haji dan umrah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) setelah tidak memberangkatkan 86.720 orang jemaahnya ke Tanah Suci Mekkah.
Surat pencabutan izin Abu Tours diterima oleh Kantor Wilayah Kemenag Sulsel yang ditandatangani Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Pencabutan izin Abu Tours ini dilakukan Kemenag setelah Polda Sulsel menetapkan Hamzah Mamba (35), CEO yang juga Direktur Utama PT Abu Tours, sebagai tersangka.
Sementara, dalam kasus First Travel, jaksa penuntut umum telah mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Ketiganya didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Namun, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/04/14541271/kemenag-tak-akan-batasi-jumlah-biro-travel-umrah