Hal itu dikatakan Tonny saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/4/2018).
"Saya paling pantang ada timbal balik itu," ujar Tonny kepada majelis hakim.
Menurut Tonny, ia sering menolak pengusaha yang datang kepadanya untuk menawarkan uang dan meminta agar dimenangkan dalam proses lelang.
Bahkan, ia mengaku pernah tidak memenangkan putra Soeharto, Bambang Trihatmodjo, saat mengikuti sebuah lelang proyek di Kemenhub.
"Dulu, anak Soeharto saja, Pak Bambang Trihatmodjo pernah saya diskualifikasi," kata Tonny.
Meski demikian, Tonny mengakui bahwa pada akhirnya dia khilaf menerima uang Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Menurut jaksa, uang Rp2,3 miliar itu terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.
Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Tonny juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing dan barang-barang berharga lainnya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/04/13393041/mantan-dirjen-hubla-mengaku-pernah-tak-loloskan-putra-soeharto-saat-lelang