Sejauh ini, kata Setyo, pihaknya menerima dua laporan, yakni di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilanjutkan dengan tindakan penyelidikan.
"Kewajiban kami adalah melakukan penyelidikan. Artinya, kami kumpulkan barang bukti dulu kemudian kami tindaklanjuti," ujar Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Dalam tahap penyelidikan, polisi mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak.
"Kalau memenuhi unsur, baru meningkat jadi proses selanjutnya," kata Setyo.
Polri juga akan melihat perkembangan penyelidikan apakah memungkinkan dilakukan restorative justice. Dengan demikian, perkara bisa diselesaikan di luar pengadilan.
Namun, polisi juga bisa membawanya ke jalur hukum jika jalan tersebut tidak bisa ditempuh.
"Kalau memang harus di pengadilan, kami proses sesuai aturan yang berlaku," kata Setyo.
Sebelumnya, Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama. Laporan itu dilakukan dua pihak sekaligus, yakni seorang pengacara bernama Denny AK dan Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari.
Laporan itu dilakukan untuk menanggapi puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri di JCC Senayan beberapa waktu lalu dalam acara peringatan 29 tahun Anne Avantie Berkarya.
"Saat itu dia berkata bahwa syariat Islam disandingkan dengan sari konde, itu kan jelas menurut kami enggak bisa bisa disandingkan. Lalu, nyanyian Ibu Pertiwi lebih indah daripada azanmu. Kalau bicara begitu, dia meremehkan Sang Kuasa dong," ujar Denny.
Menurut Denny dan Amron, apa yang diucapkan Sukmawati sangat tidak pantas. Sukmawati dianggap telah menghina dan melecehkan umat Islam dengan membawa-bawa kata "cadar" dan "adzan".
"Kami maafkan jika beliau meminta maaf. Namun, pada kenyataannya sampai saat ini belum ada permintaan maaf dari dia, yang ada hanya klarifikasi," kata Denny.
Sukmawati belum memberikan pernyataan resmi mengenai laporan kepolisian yang ditujukan terhadapnya. Rencananya, Sukmawati akan memberikan keterangan pada Rabu siang ini.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/04/11234031/polri-selidiki-laporan-soal-puisi-sukmawati
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan