Sehingga, pemerintah mensyaratkan sejumlah faktor genuine dalam pelaksanaannya. Misal, terkait perhutanan sosial, selalu diingatkan perlunya ada akses dukungan yang lain.
"Sehingga ada spot-spot ekonominya, harus ada ekonomi domestiknya. Jadi harus ada lahan, kesempatan, dan skill," kata Siti dalam sebuah diskusi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Siti mengungkapkan data perkembangan reformasi agraria. Pada Maret 2018 realisasi total telah mencapai 1.500.669 ha. Angka itu dari potensi perhutanan sosial seluas sekitar 13.462.102 ha.
Siti juga menerangkan proporsi pelepasan kawasan hutan dan pemanfaatan hutan sebelum dan sesudah reforma agraria dan perhutanan sosial sampai dengan 2017.
Pelepasan kawasan hutan sebelum tanah objek reforma agraria (TORA) untuk swasta sebanyak 88 persen untuk swasta dan 12 persen untuk rakyat.
"Setelah TORA, sebanyak 59-62 persen untuk swasta dan 38-41 persen untuk masyarakat," ucap Siti.
Sementara itu, untuk pemanfaatan hutan sebelum perhutanan sosial, swasta tercatat sebanyak 98 persen dan untuk masyarakat hanya 2 persen.
"Setelah perhutanan sosial, jumlahnya terkoreksi menjadi 69-72 persen untuk swasta, dan 28-31 persen untuk masyarakat," kata Siti.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/03/21212391/paparan-siti-nurbaya-soal-reforma-agraria