Salin Artikel

Pemerintah Sasar 24 Kota/Kabupaten untuk Penambahan BPNT

"Rencana penambahannya (penerima BPNT) akan kami kaji, kota seperti apa (yang penduduk jumlah penerima BPNPT)," ujar Puan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Tahun 2017, ada 1,2 juta keluarga yang menerima BPNT. Mereka berada di 44 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.

Rencananya, jumlahnya akan ditambah menjadi 2,6 juta. Mereka berada di 24 kota dan kabupaten yang berbeda dari kota dan kabupaten sebelumnya.

"Dari 44 kota kabupaten yang selama ini berjalan akan ditambah lagi 24 kabupaten dan kota," ujar Puan.

Beberapa kota dan kabupaten yang penduduknya akan 'disentuh' program BPNT, antara lain Solok, Sumatera Barat serta Bandung dan Garut, Jawa Barat.

Seiring dengan itu, pemerintah akan terus mendorong perbaikan e- Warong serta menambah jumlahnya.

"Rasio warungnya seharusnya 1 banding 250 penerima BPNT. Sekarang ini sudah 1 banding 277 penerima. Artinya tinggal sedikit lagi bisa dipenuhi. Kami mendorong agen-agen bank akan jadi tempat penyaluran BPNT dan mereka harus proaktif dan jemput bola," ujar Puan.

Program e-Warong adalah tempat di mana keluarga penerima manfaat BPNT bisa membeli bahan pangan, semisal beras, telur dan minyak goreng. Jumlah dana yang dapat dicairkan keluarga penerima manfaat BPNT sebesar Rp 110.000 per bulan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/02/21504921/pemerintah-sasar-24-kotakabupaten-untuk-penambahan-bpnt

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke